KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK

  • 7 November 2022 12:40 WIB
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 guna menekan konsumsi rokok khususnya pada kalangan remaja. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
07/11/2022 12:40 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor
Widodo S Jusuf