SIDANG DAKWAAN AGUS SUSETYO

  • 9 November 2022 15:20 WIB
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2668
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
09/11/2022 15:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Yusran Uccang