SIDANG PERDANA KASUS SUAP MARDANI H MAMING
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro (tengah) bersiap memulai sidang perdana kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mardani H.Maming yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Mardani H. Maming yang diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) sebesar Rp104,3 miliar dalam rentang waktu 2014-2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait