SIDANG PERDANA KASUS SUAP MARDANI H MAMING

  • 10 November 2022 12:35 WIB
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro (tengah) bersiap memulai sidang perdana kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mardani H.Maming yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Mardani H. Maming yang diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) sebesar Rp104,3 miliar dalam rentang waktu 2014-2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3539x1985
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
10/11/2022 12:35 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Rahmadi Rekotomo