SIDANG DAKWAAN MARDANI H. MAMING
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (kedua kanan) menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018 didakwa menerima suap Rp118miliar secara bertahap untuk membantu peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto Terkait