GAGALKAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL
Petugas mendata barang bukti beruapa kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU
Foto Terkait