GAGALKAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL

  • 14 November 2022 17:55 WIB
Petugas mendata barang bukti beruapa kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
14/11/2022 17:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Yusran Uccang