INDRA KENZ DIVONIS SEPULUH TAHUN PENJARA
Pengunjung dan jurnalis mengikuti sidang vonis investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz lewat layar monitir secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Lima Miliar Rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Foto Terkait