KORUPSI TELKOM
MAKASSAR, 19/11 - KORUPSI TELKOM. Terdakwa kasus korupsi PT Telkom Divre VII, Mantan Kepala Telkom Divre VII, Koesprawoto (kiri) bersama mantan Kepala Koperasi Telkom Divre VII, Heru Suyanto (kanan), mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/11). Ketiga tersangka, Koesprawoto, Heru Suyanto, dan mantan Deputi Telkom Divre VII, Edi Sarwono dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi PT Telkom Divre VII yang merugikan negara Rp44 miliar. . FOTO ANTARA/Yusran Uccang/mes/07
Foto Terkait