VONIS BEBAS.

  • 22 November 2011 17:05 WIB
JAKARTA, 22/11 - VONIS BEBAS. Terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Anand Krishna divonis bebas setelah majelis hakim menyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. FOTO ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat/pd/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2643x1712
Ukuran Berkas
466.38 KB
Disiarkan
22/11/2011 17:05 WIB
Fotografer
Marifka Wahyu Hidayat
Editor