VONIS BEBAS.
JAKARTA, 22/11 - VONIS BEBAS. Terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Anand Krishna divonis bebas setelah majelis hakim menyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. FOTO ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat/pd/11
Foto Terkait