SIDANG ARWIN AS
PEKANBARU, 23/11 - SIDANG ARWIN AS. Mantan Bupati Siak, Arwin AS, menjawab pertanyaan hakim saat proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Rabu (23/11). Arwin, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Siak, pada persidangan membantah telah menerima pemberian dari perusahaan sebagai imbalan penerbitan izin yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp301 miliar.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ed/ama/1.
Foto Terkait