PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
JAKARTA, 23/11 - PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyanti Chuzaifah (kiri) bersama (dari ki-ka), Ketua Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, di Jakarta, Rabu (23/11). Kesepakatan ini berisi mekanisme Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) dengan berbasis pada perspektif HAM dan gender dengan bentuk program penguatan penegak hukum. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/11
Foto Terkait