SIDANG TEMASEK

  • 19 November 2007 18:05 WIB
JAKARTA, 19/11 - SIDANG TEMASEK. Kuasa hukum Grup Temasek Todung Mulia Lubis (tengah) hadir dalam sidang pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Senin (19/11). Temasek terbukti dalam kepemilikan silang terhadap Indosat dan Telkomsel dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta harus membayar kepada negara sebesar 25 Miliar dan melepaskan sahamnya di salah satu perusahaan komunikasi tersebut. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1375
Ukuran Berkas
329.19 KB
Disiarkan
19/11/2007 18:05 WIB
Fotografer
Fouri Gesang Sholeh
Editor