SIDANG TEMASEK

  • 19 November 2007 18:05
JAKARTA, 19/11 - SIDANG TEMASEK. Syamsul Maarif (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan silang Grup Temasek di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, (19/11). Temasek terbukti dalam kepemilikan silang terhadap Indosat dan Telkomsel dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta harus membayar kepada negara sebesar 25 Miliar dan melepaskan sahamnya di salah satu perusahaan komunikasi tersebut. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1188
Ukuran Berkas
207.73 KB
Disiarkan
19/11/2007 18:05 WIB
Fotografer
Fouri Gesang Sholeh
Editor