SIDANG TEMASEK
JAKARTA, 19/11 - SIDANG TEMASEK. Seorang wanita berjalan di dekat poster saat berlangsung sidang Temasek, di kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Senin (19/11). Temasek dinyatakan KPPU terbukti dalam kepemilikan silang terhadap Indosat dan Telkomsel dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta harus membayar kepada negara sebesar Rp25 miliar dan melepaskan sahamnya di salah satu perusahaan komunikasi tersebut. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait