SIDANG TEMASEK
JAKARTA, 19/11 - SIDANG TEMASEK. Suasana sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan silang Grup Temasek di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, (19/11). Temasek terbukti dalam kepemilikan silang terhadap Indosat dan Telkomsel dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta harus membayar kepada negara sebesar 25 Miliar dan melepaskan sahamnya di salah satu perusahaan komunikasi tersebut. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait