KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang menyekap 19 korbannya (15 perempuan dewasa dan empat anak-anak) di salah satu ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mempekerjakan mereka sebagai PSK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait