KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto (kiri) didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang menyekap 19 korbannya (15 perempuan dewasa dan empat anak-anak) di salah satu ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mempekerjakan mereka sebagai PSK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait