KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • 21 November 2022 15:10 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto (kiri) didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperdagangkan orang (TPPO) yang menyekap 19 korbannya (15 perempuan dewasa dan empat anak-anak) di salah satu ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mempekerjakan mereka sebagai PSK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.84 MB
Disiarkan
21/11/2022 15:10 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu