RESTORATIVE JUSTICE KASUS PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM DI BOGOR
Pelaku kasus pelanggaran ketertiban umum Urip Saputra (40) diperlihatkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Polres Bogor menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Urip Saputra (40) atas aksinya pura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait