RESTORATIVE JUSTICE KASUS PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM DI BOGOR
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan) memperlihatkan pelaku kasus pelanggaran ketertiban umum Urip Saputra (tengah) di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Polres Bogor menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Urip Saputra (40) atas aksinya pura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait