KESAKSIAN UMAR PATEK

  • 28 November 2011 13:55 WIB
JAKARTA, 28/11 - KESAKSIAN UMAR PATEK. Tersangka kasus terorisme dalam peristiwa bom Bali I, Umar Patek saat memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/11). Dalam keterangannya, Umar Patek dan istri mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Jakarta Timur. Paspor yang digunakan untuk ke Pakistan itu dibuat dengan menggunakan identitas palsu dan membayar Rp 3 juta untuk pengurusan paspor. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
28/11/2011 13:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor