DIVONIS TIGA TAHUN
JAKARTA, 28/11 - DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA. Mantan Dirjen Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (28/11). Majelis Hakim memvonis dengan pidana Tiga Tahun penjara dengan denda Seratus Juta Rupiah subsider 3 bulan penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hibah alat transportasi Kereta Api Listrik (KRL) dari Jepang yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2006-2007. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/nz/11.
Foto Terkait