PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN KABUPATEN KEDIRI

  • 24 November 2022 14:50 WIB
Petugas Kejaksaan, perwakilan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengadilan memusnahkan barang bukti telepon seluler di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022). Kejaksaan Kabupaten Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba, senjata tajam, kartu perdana, petasan dan barang-barang elektronik dari 187 perkara tahun 2022 yang sudah inkrach atau sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
24/11/2022 14:50 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Puspa Perwitasari