PEMUSNAHAN ALAT KOMUNIKASI HASIL PENERTIBAN GANGGUAN FREKUENSI
Mesin giling dipersiapkan untuk memusnahkan barang bukti perangkat telekomunikasi hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/11/2022). Dalam Operasi penertiban gangguan frekuensi itu, Balai Monitoring Sepektrum Frekuensi Radio Banda Aceh memusnahkan sebanyak 72 perangkat telekomunikasi tidak bersertifikasi dan salah satunya di kabupaten Aceh Timur yang mengangu jaringan komunikasi penerbangan bandara internasional di Malaysia. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Foto Terkait