PENUNTUTAN ARWIN AS
PEKANBARU, 30/11 - PENUNTUTAN ARWIN AS. Mantan Bupati Siak, Arwin AS, mendengarkan pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/11). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arwin AS dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan dalam penerbitan izin tebang untuk lima perusahaan di Kabupaten Siak.FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/nz/11.
Foto Terkait