UMP DIY 2023

  • 28 November 2022 14:25 WIB
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi (tengah) memberi pemaparan kepada media saat Jumpa Pers Penetapan UMP DIY 2023 di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4096x2731
Ukuran Berkas
3.9 MB
Disiarkan
28/11/2022 14:25 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Hermanus Prihatna