KENAIKAN UMP DKI JAKARTA TAHUN 2023

  • 28 November 2022 17:50 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2600
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
28/11/2022 17:50 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Widodo S Jusuf