SIDANG VONIS ANDI MERYA DITUNDA
Terdakwa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan terdakwa LM Rusdianto Emba (kiri) meninggalkan ruangan sidang terkait kasus suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Andi Merya dan Rusdianto tersebut ditunda hingga 5 Desember 2022 karena berkas putusannya belum selesai. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Foto Terkait