SIDANG VONIS ANDI MERYA DITUNDA

  • 30 November 2022 16:35 WIB
Terdakwa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan terdakwa LM Rusdianto Emba (kiri) meninggalkan ruangan sidang terkait kasus suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Andi Merya dan Rusdianto tersebut ditunda hingga 5 Desember 2022 karena berkas putusannya belum selesai. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
30/11/2022 16:35 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Hermanus Prihatna