SIDANG VONIS PERANTARA SUAP BUPATI KOLAKA TIMUR

  • 30 November 2022 18:00 WIB
Terdakwa Sukarman Loke (kedua kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sukarman yang merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna tersebut dengan hukuman kurungan enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Norvianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp..
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
30/11/2022 18:00 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Hermanus Prihatna