SIDANG VONIS PERANTARA SUAP BUPATI KOLAKA TIMUR
Terdakwa Sukarman Loke (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sukarman yang merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna tersebut dengan hukuman kurungan enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Norvianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp..
Foto Terkait