POLDA SUMUT UNGKAP KASUS JUDI DARING APIN BK

  • 30 November 2022 20:00 WIB
Petugas menggiring sejumlah tersangka bandar judi daring saat ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Daring di Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (30/11/2022). Selain menetapkan Apin sebagai tersangka, Polda Sumut juga menetapkan 15 orang anak buah Apin sebagai tersangka dan menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, tanah, 21 jetski, dua speed boat, laptop, personal komputer, serta beberapa unit handphone dengan total senilai Rp158,68 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.64 MB
Disiarkan
30/11/2022 20:00 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Hermanus Prihatna