POLDA SUMUT UNGKAP KASUS JUDI DARING APIN BK
Petugas menggiring sejumlah tersangka bandar judi daring saat ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Daring di Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (30/11/2022). Selain menetapkan Apin sebagai tersangka, Polda Sumut juga menetapkan 15 orang anak buah Apin sebagai tersangka dan menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, tanah, 21 jetski, dua speed boat, laptop, personal komputer, serta beberapa unit handphone dengan total senilai Rp158,68 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Foto Terkait