SIDANG VONIS BUPATI NONAKTIF KOLAKA TIMUR
Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2022). Majelis Hakim memvonis Andi Merya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Foto Terkait