SIDANG VONIS BUPATI NONAKTIF KOLAKA TIMUR

  • 5 Desember 2022 20:45 WIB
Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya menjalani sidang kasus suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2022). Majelis Hakim memvonis Andi Merya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3510x2340
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
05/12/2022 20:45 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Rahmadi Rekotomo