PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN BEA CUKAI
Sejumlah petugas menata barang tanpa pita cukai saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/12/2022). KPPBC Palangka Raya memusnahkan barang hasil penindakan dari tahun 2021 hingga Oktober 2022 berupa pakaian bekas impor dan barang tanpa pita cukai dalam bentuk rokok, tembakau iris, liquid (vape), minuman keras serta pita cukai bekas dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp742,083 juta. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Foto Terkait