PENANGKAPAN IKAN SECARA TERUKUR BERBASIS KUOTA

  • 9 Desember 2022 10:55 WIB
Nelayan melakukan bongkar muat ikan cakalang hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Panambuang Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (9/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1984
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
09/12/2022 10:55 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor
Rahmadi Rekotomo