PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

  • 15 Desember 2022 19:20 WIB
Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam alat incinerator saat pemusnahan narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
15/12/2022 19:20 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Yusran Uccang