PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 3,84 milliar, sementara sepanjang tahun 2022 Bea Cukai setempat melakukan 111 penindakan dengan mengamankan 17.664.198 batang rokok ilegal dan 14 tersangka. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto Terkait