PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 3,84 milliar, sementara sepanjang tahun 2022 Bea Cukai setempat melakukan 111 penindakan dengan mengamankan 17.664.198 batang rokok ilegal dan 14 tersangka. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto Terkait