SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP MINYAK GORENG

  • 22 Desember 2022 18:20 WIB
Terdakwa Parulian Tumanggor (kanan), Indrasari Wisnu Wardhana (kedua kanan), dan Stanley MA (ketiga kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun itu beragendakan tuntutan kepada lima terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
22/12/2022 18:20 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Fanny Octavianus