SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil (tengah) menyalami terdakwa Putri Candrawathi (kanan) dan Ferdy Sambo (kiri) usai memberikan keterangan saat menjadi saksi meingankan bagi kedua terdakwa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait