RILIS PENYITAAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri (kiri) didampingi Kepala Bagian Umum Derry Arifin (kanan) memberi paparan kronologi penyitaan barang selundupan miras dan rokok ilegal saat rilis di Merak, Cilegon, Banten, Selasa (27/12/2022). Kantor Bea Cukai Merak menggagalkan pengiriman dan menyita 40.335.896 batang rokok serta 2.188 botol miras ilegal yang akan diedarkan di Pulau Sumatera. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait