RILIS PENYITAAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 27 Desember 2022 17:25 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri (kiri) didampingi Kepala Bagian Umum Derry Arifin (kanan) memberi paparan kronologi penyitaan barang selundupan miras dan rokok ilegal saat rilis di Merak, Cilegon, Banten, Selasa (27/12/2022). Kantor Bea Cukai Merak menggagalkan pengiriman dan menyita 40.335.896 batang rokok serta 2.188 botol miras ilegal yang akan diedarkan di Pulau Sumatera. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2837
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
27/12/2022 17:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu