SIDANG PLEDOI KASUS SUAP MINYAK GORENG
Terdakwa Togar Sitanggang (kedua kanan), Stanley MA (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Sidang kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun itu beragendakan Pledoi oleh terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait