SIDANG PLEDOI KASUS SUAP MINYAK GORENG

  • 28 Desember 2022 18:40 WIB
Terdakwa Togar Sitanggang (kedua kanan), Stanley MA (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Sidang kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun itu beragendakan Pledoi oleh terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
28/12/2022 18:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus