LARANGAN PERAYAAN MALAM TAHUN BARU 2023 DI ACEH

  • 29 Desember 2022 11:40 WIB
Personel Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) Kota Banda Aceh mensosialisasikan dan membagikan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang larangan perayaan pergantian malam tahun Masehi 2023 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/12/2022). Seruan tersebut mengimbau warga tidak merayakan pergantian tahun dengan hura-hura, pesta kembang api, membakar mercon, meniup terompet dan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan daerah (Qanun) syariat Islam serta adat budaya masyarakat Aceh. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
29/12/2022 11:40 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Puspa Perwitasari