SIDANG PUTUSAN KASUS MINYAK GORENG
Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidairÊ2 bulan kurungan serta anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidairÊ2 bulan kurungan karena terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait