SIDANG LANJUTAN KASUS PERINTANGAN PENYIDIKAN PERKARA PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Terdakwa Baiquni Wibowo (kanan) memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman pada sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari terdakwa Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakkan Etika di Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Propam Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait