BENNY TJOKRO DIVONIS NIHIL KORUPSI ASABRI
Kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT AsabriÊtahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepadaÊBenny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait