BENNY TJOKRO DIVONIS NIHIL KORUPSI ASABRI
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT AsabriÊtahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepadaÊBenny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait