BENNY TJOKRO DIVONIS NIHIL KORUPSI ASABRI

  • 12 Januari 2023 18:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro (tengah) berdoa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.97 MB
Disiarkan
12/01/2023 18:40 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu