BENNY TJOKRO DIVONIS NIHIL KORUPSI ASABRI
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro (tengah) berdoa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait