ANTON MERDIANSYAH DIVONIS DELAPAN TAHUN PENJARA
Terdakwa Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023). Majelis Hakim memvonis Anton Merdiansyah dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait