SIDANG VONIS HENDRA NUR RAHMATULLAH KARWITA
Terdakwa anggota tim pemeriksa/pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023). Majelis Hakim memvonis Hendra Nur Karwita dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait