SIDANG UJI MATERIIL UU PEMILU
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kanan), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (ketiga kanan), Wahiduddin Adams (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan), Saldi Isra (Keempat kiri), Enny Nurbaningsih (ketiga kiri), Suhartoyo (kedua kiri), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait